Pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto Jalani Sidang Kedua Penyelesaian Sengketa Pemilu

Pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto Jalani Sidang Kedua Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sidang musyawarah penyelesaian terkait sengketa Pemilu, bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, Sabtu 20 Juli 2024.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar sidang musyawarah penyelesaian terkait sengketa Pemilu, bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, Sabtu 20 Juli 2024.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU Kota Bengkulu sebagai termohon, pasangan calon sebagai pemohon. 

Dalam musyawarah ini, Bawaslu Kota Bengkulu bertindak sebagai majelis untuk mencari solusi atas sengketa.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat musyawarah sengketa ini tahap verifikasi faktual (verfak) pertama. 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Rohidin Mersyah Berpasangan dengan Meriani

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses pemilihan yang tengah akan berlangsung.

“Kemarin kita sudah melaksanakan musyawarah tertutup ya, jadi artinya di musyawarah tertutup itu kita juga sudah mendengarkan dari pemohon dan juga dari termohon. Nah karena memang tidak menemukan win win solution di musyawarah tertutup itu, maka naik ke tahap musyawarah terbuka atau ajudikasi," jelas Rahmad. 

Rahmad menambahkan dalam agenda mendengarkan permohonan pemohon dan juga jawaban termohon. Termohon memberikan jawaban terkait penolakan terhadap apa yang diminta oleh pemohon.

Untuk tahap selanjutnya, Bawaslu menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 23 Juli 2024 dengan materi menghadirkan saksi dan alat bukti. 

Masing-masing pihak pemohon dan termohon diminta untuk membawa seluruh alat bukti dan saksi-saksi. 

BACA JUGA:PAN Buka Seribu Posko Pemenangan Gubernur dan Walikota di Kota Bengkulu

"Nanti kita akan periksa di sidang selanjutnya dan kita akan coba lihat kedudukan dari saksi saksi dan alat bukti," lata Rahmad. 

Sementara itu, pihak pemohon pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi, mengaku siap mengahdirkan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya sesuai penjadwalan Bawaslu. 

"Insya Allah kami akan mempersiapkan, ini regulasi yang sudah disiapkan negara dan kami menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami juga tetap mematuhi apa yang sudah berjalan. Karena ini juga disiapkan oleh negara sebagai langkah gugatan, kami juga menjalankan paralel, gugatan tetap kita laksanakan vermin dan ketetapan jadwal KPU tetap kami laksanakan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: