BNNP Bengkulu Amankan 2 Orang Residivis Narkoba, 62,98 Gram Sabu Dimusnahkan

BNNP Bengkulu Amankan 2 Orang Residivis Narkoba, 62,98 Gram Sabu Dimusnahkan

Dua tersangka pengedar narkoba digiring oleh petugas BNNP Bengkulu-(foto: Hadi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Bengkulu pada Selasa (16/7/2024).

Plt Kepala BNNP Bengkulu, Suraidah, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari residivis narkoba yang sudah ditangkap bulan Juni 2024 lalu.

Dari tersangka Yanto berhasil disita 9 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan berat total 3,46 gram, serta 1 paket ganja dengan berat 2,67 gram. Sedangkan dari tersangka Hamdi, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,79 gram dan 3 paket besar sabu dengan berat 64,37 gram.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Rute Batam-Bengkulu akan Dibuka 9 Agustus Mendatang

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu, Kombespol Muhammad, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 62,98 gram. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara  dibakar menggunakan mobil incinerator pemusnah narkoba.

"Seluruh barang bukti yang telah disita tersebut didapatkan oleh pelaku dari Lampung untuk kemudian diedarkan di Bengkulu," ujarnya.

Kombespol Muhammad menambahkan, sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Acara pemusnahan ini merupakan simbol dari komitmen BNNP Bengkulu untuk terus meningkatkan upaya dan strategi dalam pemberantasan narkotika.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Canangkan 1 Desa 1 TKA

Amankan 2 Tersangka

Kedua tersangka, YA (47) dan HA (44), adalah residivis yang sebelumnya terlibat kasus narkotika di Lampung. Mereka kembali beraksi di Bengkulu. Penangkapan mereka merupakan hasil operasi gabungan antara Kepolisian Daerah Bengkulu dan BNNP Bengkulu. Dari kedua pelaku, telah disita barang bukti berupa beberapa paket narkoba dengan ukuran berbeda, jenis sabu, dan ganja. Sebagian besar barang bukti yang diamankan adalah narkotika golongan satu jenis sabu, dengan total 15 paket, serta satu paket kecil ganja.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di Kelurahan Roos, Kota Bengkulu. Pada 26 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB, BNNP Bengkulu menangkap Yanto di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebun Roos.

Dari penggeledahan di rumah Yanto, ditemukan 11 paket sabu berbagai ukuran dan satu paket ganja yang disimpan dalam mesin cuci.

Dari penangkapan Yanto, BNNP Bengkulu mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari Yanto, diketahui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari Hamdi. Kepolisian kemudian bergerak menuju kediaman Hamdi dan kembali menemukan barang bukti berupa paket kecil dan besar sabu dengan berat 0,79 gram dan 64,37 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: