Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub

Kapolda Bengkulu Soal Maju Pilgub

Penulis bersama Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya-(istimewa)-

Penyelesaian perkara melalui RJ mengedepankan cara-cara melalui perdamaian dan pemulihan kembali keadaan semula. Penyelesaian melalui RJ ini sudah diatur di dalam Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

BACA JUGA:Jumlah TPS saat Pilkada Bakal Berkurang Dibanding Pileg

Dikatakan Kapolda, pendekatan RJ tidak lepas dari peran Prof. Dr. Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam. Armed juga turut terlibat dalam menggulirkan ide RJ tersebut ketika masih bertugas di Kementerian Polhukam sebagai Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 

Selama 36 tahun berdinas di kepolisian, Armed Wijaya banyak bertugas di reserse. Jabatan yang pernah ditempati antara lain Kabag Binlat Ro Ops Polda Kaltim (2006-2008), Kapolres Bontang Polda Kaltim (2008-2009), Kapolres Berau Polda Kaltim (2009-2011), Dirtahti Polda Kaltim, Kabag Gaktiblin Ro Provos Div Propam Polri dan Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Div Propam Polri. 

Selain itu, Armed juga pernah menjabat Kabag Dumas Ro Renmin Itwasum Polri dan Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa pada Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Trans Nasional dan Kejahatan Luar Biasa di Kemenko Polhukam.(**)

Penulis adalah wartawan senior yang sekarang menjadi Ketua Komisi Hukum PWI Pusat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: