Ingin Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Ingin Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum kurban secara online-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

"Keluar dari itu adalah tidak amanah dan dia dosa. Kenapa? Kurban sembelih di hari itu, tujuannya adalah menyenangkan hamba Allah di hari itu," kata Buya Yahya.

Hal ini berbeda jika konteksnya adalah daging kurban yang sudah dibagikan kepada yang berhak.

"Tapi kalau kita mendapatkan daging kurban lalu kita simpan sampai minggu depan, tidak masalah karena sudah saya terima. Tapi disaat kita sebagai panitia harus tahu waktunya," papar Buya Yahya.

Perihal cara memotongnya, Buya Yahya mengatakan tidak masalah bila ingin memotong hewan kurban di tempat lain, selama akadnya jelas dan sesuai dengan ketentuan.

"Lebih baik sembelih disana, di tempatnya daripada menyembelih di dekat rumah lalu dibagikan di tempat lain," papar Buya Yahya.

BACA JUGA:Apakah Rumah Kita Termasuk? Buya Yahya Jelaskan Tanda-tanda Rumah Diberi Kelimpah Rezeki

BACA JUGA:Agar Hal Buruk Tak Terjadi, Buya Yahya Sarankan Baca Surah Ini Saat Mimpi Buruk

"Kita ngirim duit kesana, sah. Tentunya lembaga pun harus anda pilih yang bisa dipercaya seperti berbisnis," demikian Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya kurban yang dilakukan secara online. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: