Terlibat Kasus Penganiayaan, Dua Pemuda Ini Pilih Damai Lewat RJ Kejati Bengkulu
Dua pemuda terlibat kasus penganiayaan didamaikan lewat RJ-(istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan penghentian penuntutan perkara penganiyaan yang dilakukan oleh warga Kota Bengkulu bernama Risde Arisandi.
Risde sebelumnya ditangkap pihak kepolisian dan diproses secara hukum usai dilaporkan oleh korban yang tak lain warga Kota Bengkulu dengan perkara penganiayaan.
Seiring berjalannya proses hukum yang dijalani Risde, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajukan perkara tersebut untuk dihentikan dengan prinsip keadilan restoratif.
Pengajuan itupun diterima JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA:Status Qou, Pengelolaan Parkir Alfamart Dibahas Saber Pungli Polresta Bengkulu
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini, terhadap perkara tersebut telah diselesaikan melalui RJ.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Asisten Tindak Pidana Umum telah melakukan ekspose perkara restorative justice pada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Perkara ini melibatkan tersangka Risde yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," ujar Ristianti.
Masih kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini dilakukan dengan memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Tak hanya itu, hal lainnya adalah mempertimbangkan aspek rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Terseret Arus Sungai, Pemuda Batik Nau Bengkulu Utara Ditemukan Meninggal Dunia
Apalagi tersangka belum pernah terlibat tindak pidana selama hidupnya. Selain itu terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban, dengan kesepakatan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap bahwa melalui pendekatan ini, akan tercipta perdamaian yang berkelanjutan dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang berkeadilan," pungkas Ristianti.
Diketahui, perkara penganiayaan ini terjadi sekira awal Mei 2024 kemarin. Dimana korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga.
Namun karena ada persoalan, korban tersulut emosi dan melakukan upaya tindakan yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana . Oleh korban, tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian dan berlanjut pada tahap ke dua Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 6 Mei 2024. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: