Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Gita Gama-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu melalui Kepala Dinas Kominfo Gita Gama menjelaskan soal regulasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berkontestasi di Pilkada Kota Bengkulu.

Ia menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu wajib mengundurkan diri apabila memutuskan dirinya untuk terjun ke dunia politik alias ‘nyalon’.

Untuk aturan bagi ASN ini telah ditetapkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Di Pasal 56 disebutkan bahwa pejabat tinggi madya, pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil Gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Raih Medali Emas Terbanyak di POPDA 2024, Berikut Perolehannya

“Bagi ASN yang ingin ikut menjadi kontestan pada Pilkada mendatang harus mengikuti peraturan dan memenuhi persyaratan, salah satunya adalah mengundurkan dari jabatannya sekarang,” jelas Gita.

Ini juga sesuai dengan arahan dari Kemendagri, Jumat (17/5) melalui virtual yang menekankan untuk para penjabat agar tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (mengikuti pesta demokrasi). 

Namun, Jika ingin maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

BACA JUGA:Dispangtan Kota Bengkulu Dapat Alokasi 500 Dosis Vaksin Antisipasi Virus Jembrana

Selain itu, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu kembali mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pilkada 2024. Integritas dan profesionalisme menjadi pondasi dasar ASN melaksanakan tugas negara.

Hal ini wajib dilakukan guna memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis, serta untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Penekanan netralitas ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Disini, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. 

Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

BACA JUGA:Dispangtan Kota Bengkulu Dapat Alokasi 500 Dosis Vaksin Antisipasi Virus Jembrana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: