Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri

Gita Gama-(istimewa)-

“ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik,” ujar Gita.

Pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: