Ditetapkan Jadi Calon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri
Gita Gama-(istimewa)-
“ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN. Intinya, ASN harus profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik,” ujar Gita.
Pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

