Beri Pelayanan Publik Terbaik, Polres Jajaran Polda Bengkulu Diberi Penghargaan

Beri Pelayanan Publik Terbaik, Polres Jajaran Polda Bengkulu Diberi Penghargaan

Kapolresta Bengkulu terima penghargaan pelayanan publik terbaik dari Ombudsman Provinsi Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Rabu (15/5/2024) memberikan penghargaan terhadap jajaran Polres di lingkungan Polda Bengkulu atas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Penghargaan layanan publik ini merupakan salah indikator bagi Ombudsman Provinsi Bengkulu dalam menilai kinerja Polres yang ada di Polda Bengkulu .

Pjs Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andhika mengatakan, kinerja  Polres  yang ada di lingkungan Polda Bengkulu menunjukkan hasil yang baik.

Bahkan dalam penilaian Ombudsman,  kepatuhan standar pelayanan publik pada pelayanan masyarakat di tingkat Polres dan Polresta jajaran Polda Bengkulu selama satu tahun terakhir sangat baik.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Rancang Pelaksanaan PPDB Akhir Juni 2024

Secara rinci, dari 10 Polres yang menjadi obyek penilaian di jajaran Polda Bengkulu ada   7 Polres yang masuk ke dalam kategori Nilai A alias Zona Hijau atau dengan predikat kualitas tertinggi interval.

Ketujuh Polres tersebut adalah Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Polres Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Selatan. 

Sedangkan 3 Polres lainnya masuk ke dalam kategori Nilai B , Zona Hijau dengan predikat kualitas tinggi interval. Diantaranya, Polres Bengkulu Utara, Polres Seluma dan Polres Bengkulu Tengah.

"Ombudsman mengapresiasi atas capaian kinerja Polres jajaran karena semuanya sudah masuk zona hijau. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2022 hanya 8 polres yang mendapatkan zona hijau sedangkan 2 polres lainnya zona kuning," ujar Jaka Andhika.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rancang Program Gerbang Mas, Bantu Warga Miskin dan Disabilitas

Sementara itu Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya mengungkapkan, akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan publik.

"Polda Bengkulu beserta Polres jajaran akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mudah - mudahan di 2024 ini kita bisa lebih meningkatkan standar layanan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkas Kapolda Bengkulu.

Adapaun, penghargaan pelayanan publik terbaik dari Ombudsman RI Provinsi Bengkulu ini diberikan kepada masing-masing Kapolres dan dilakukan di ruang Rupatama Awaloedin Djamin, Polda Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: