HONDA BANNER

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN

Oknum Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba Pernah Direhabilitasi BNN

Ditresnarkoba Polda Bengkulu ungkap kasus narkoba, tersangka adalah seorang mahasiswa-(foto: rio susanto)-

"Pemasoknya merupakan residivis yang pernah kita tangkap, masih terus kami cari dan dalami," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Kendati demikian, tersangka AP terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat 5 tahun penjara. Tersangka AP dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: