Pengakuan Pemilik Rumah Makan di Rejang Lebong, Ngaku Jual Sabu Belasan Paket Dalam Sehari

Pengakuan Pemilik Rumah Makan di Rejang Lebong, Ngaku Jual Sabu Belasan Paket Dalam Sehari

Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap pemilik warung penjual sabu-sabu-(foto: rio susanto)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Hasil pemeriksaan penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap tersangka EM (41) warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, mampu menjual belasan paket narkotika jenis sabu dalam sehari.

EM sebelumnya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama dengan sopir truk yang baru saja makan di rumah makan miliknya di Rejang Lebong.

Saat itu, sopir truk berisinial YD baru saja makan siang dan menghisap narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli pada EM.

Dikatakan  Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi , aktivitas jual beli sabu ini terendus oleh penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Bengkulu Ditahan Jaksa, Sudah 2x Ditangkap Polisi

Dimana tersangka EM memanfaatkan rumah makan miliknya sebagai tempat untuk menjual dan konsumsi barang haram tersebut. 

Tak hanya itu, pelaku EM juga menyediakan peminjaman alat hisap alias bong yang bisa digunakan oleh para sopir truk apabila hendak menghisap sabu.

"Tersangka EM ini menyediakan tempat sekaligus menjual di rumah makan miliknya. Untuk pelanggannya sendiri memang dari kalangan sopir-sopir truk," ujar AKP Ronald Sianturi, Jumat (26/4/2024).

Dari pengakuan tersangka, ia mampu menjual belasan paket sabu per harinya dengan harga kisaran Rp 100 ribu sampai dengan Rp.200 ribu.

BACA JUGA:3 Kantor Ini Digeledah Polda Bengkulu Terkait Kasus OTT Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong

Sedangkan untuk pembelinya rata-rata adalah sopir truk batu bara dan truk ekspedisi dengan jarak tempuh luar kota dan Provinsi. 

"Setiap hari tersangka mampu menjual 15 sampai 20 paket kepada pelanggan. Semuanya disiapkan oleh tersangka EM sendiri. Mulai dari menyiapkan, membeli sabu, menyiapkan alat hisap sampai menyediakan tempat,"  pungkas Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Diketahui saat penangkapan berlangsung, Subdit I menyita 4 paket sabu, alat hisab sabu dan uang tunai Rp 700 ribu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: