Manfaat Zakat Fitrah untuk Umat Islam, Ustaz Adi Hidayat: Untuk Jiwa dan Nurani
Ustaz Adi Hidayat jelaskan manfaat zakat fitrah bagi umat islam-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Pendakwah Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa sebelum melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, zakat fitrah memiliki hikmah yang dalam karena memberikan dampak positif pada kesucian dan kebersihan jiwa kaum muslimin.
Salah satu manfaatnya adalah menyucikan dan membersihkan jiwa setiap orang yang menjalankan puasa, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak bermanfaat sesuai dengan fitrah manusia yang cenderung kepada tuntunan syariat.
Pendakwah Ustaz Adi Hidayat menjelaskan pentingnya penyaluran Zakat Fitrah umat Islam kepada sesama yang membutuhkan dengan memberikan beberapa hikmah.
Menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ketiga mazhab sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Hal ini disebabkan karena penyaluran zakat fitrah bertujuan untuk memberikan dukungan logistik agar orang yang menerimanya dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan gembira.
Dalam bulan Ramadan, umat Muslim diperintahkan untuk menunaikan puasa selama satu bulan, dan setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki hikmah yang mendalam dengan memberikan dampak positif pada kesucian dan kebersihan jiwa kaum Muslimin, membantu mereka untuk menyucikan dan membersihkan diri secara spiritual.
Hal tersebut dijelaskan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videoanya diunggah oleh kanal Youtube Adi Hidayat Official.
"Menyucikan, membersihkan bagi setiap yang berpuasa, terbebas dari perbuatan-perbuatan tidak bermanfaat sebagaimana fitrah manusia yang cenderung pada tuntunan syariat," terang Ustaz Adi Hidayat.
Sementara itu, mayoritas ulama dari Mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, dan Imam Hambali sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya disalurkan dalam bentuk makanan pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: