Pemprov Bengkulu Siapkan Pembangunan SPAM Kobema, Bongkar Bangunan Ilegal

Pemprov Bengkulu Siapkan Pembangunan SPAM Kobema, Bongkar Bangunan Ilegal

Tejo Suroso menyampaikan tahun ini akan dibangun reservoir (pusat cadangan air)-adv-

BENGKULUEKPRESS.COM - Pada Maret ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan pembongkaran bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah aset daerah, yang direncanakan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu - Benteng - Seluma (SPAM Kobema).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyampaikan tahun ini akan dibangun reservoir (pusat cadangan air), sehingga untuk memastikan pembangunan lancar maka seluruh bangunan illegal yang ada diatas lahan 1 hektar (lebar depan 50 meter dan panjang ke belakang 200 meter persegi) akan digusur.

“Target awal bulan Maret ini akan dilaksanakan penggusuran, karena itu memang termasuk persyaratan dari Kementerian Bebas lahan,” tegas Tejo Suroso, Jumat (01/03/2024). 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Buka Musrenbang RKPD Tahun Rencana 2025

Disampaikan Tejo Suroso, sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memberikan peringatan kepada warga pemilik bangunan illegal agar membongkar sendiri bangunan mereka.

Bahkan sebagai langkah persuasif, pemerintah juga sudah memasang patok lahan serta melayangkan dua kali surat teguran. 

“Kepemilikan aset daerah ini sudah dibuktikan dengan sertifikat dan sedang dalam proses balik nama. Kita sudah memberikan peringatan dua kali, tinggal sekali lagi memberi peringatan. Kemungkinan di awal Maret ini akan kita gusur,” tambahnya. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Minta Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Prioritas

Dijelaskan Tejo Suroso, tanah lokasi pembangunan reservoir SPAM Regional sudah dibeli Pemerintah Provinsi Bengkulu dari tahun 2013 lalu. 

Bahkan dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlaku.

“Jadi bangunan diatas tanah itu tetap illegal, dan kami sudah minta pendampingan dari Kejati dari Polda untuk melaksanakan langkah persuasif dulu. Jadi kalau bukan mereka (oknum masyarakat pemilik bangunan illegal) yang bongkar, maka akan kita bongkar paksa,” tutupnya. 

BACA JUGA:Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pembangunan SPAM Kobema ditargetkan tuntas tahun ini dan direncanakan akan diresmikan langsung Presiden Joko Widodo pada kisaran Oktober 2024. 

SPAM Regional yang pembangunan awalnya dilakukan dengan dana APBN untuk Bendung Benteng Kobema, termasuk untuk penyediaan saluran distribusi utama (intake) dengan total anggaran Rp700 miliar memiliki kapasitas produksi air mencapai 400 liter/detik yang akan disalurkan ke rumah-rumah warga di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, sampai Kabupaten Seluma melalui PDAM di wilayah masing-masing. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: