Gubernur Rohidin Minta Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Prioritas

Gubernur Rohidin Minta Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Prioritas

Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu.

didampingi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak  Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu di Hotel Mercure, Rabu (13/11/2024).


Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu-adv-

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tekankan Keadilan dalam Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko

"Jadi kita kedatangan dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota dalam pemenuhan hak-hak anak (perceraian), tentu ini membutuhkan kerja sama maka diundang beberapa kepala OPD dari BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, PMD Provinsi Bengkulu agar mereka bersama melakukan kesiapan dalam pemenuhan hak-hak anak," kata gubernur. 


Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu-adv-

BACA JUGA:Bussiness Matching Hadirkan Pembeli dari India, UMKM Binaan PLN Siap Go Global!

Selain itu, Gubernur Rohidin juga menambahkan, saat ini dirinya sudah mengeluarkan semacam program khusus ASN yang bèrcerai terkait Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.

Tujuanya, agar anak-anak yang sudah bercerai dapat mendapatkan persenan haknya dari gaji ortuanya sebagai ASN.

"Kita juga mengeluarkan semacam program bentuk Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN sehingga gaji mereka (ASN yang bercerai), berapa hak untuk anaknya," tutupnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: