Gelar Rakor, Pemprov Bengkulu Bahas Tupoksi Vokasi

Gelar Rakor, Pemprov Bengkulu Bahas Tupoksi Vokasi

Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Bengkulu yang dipimpin Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Ahmad Denni.-freepik.com -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Untuk memastikan program revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah berjalan dengan baik, Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) hari ini, Kamis (7/3/2023) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Bengkulu yang dipimpin Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Ahmad Denni. 

Rakor yang digelar di Ruang Pola Bappeda Pemprov Bengkulu itu, sesuai amanat Pasal 12 ayat 2 Permenko PMK No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan TKDV, dimana seluruh Lembaga koordinasi terkait Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang telah ada di daerah, harus disesuaikan menjadi TKDV. 

"TKDV menjadi wadah koordinasi para pemangku kepentingan penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah," ungkap Denni, Kamis (07/03/2024).

BACA JUGA:Gelar Reses Pertama 2024, Achmad DJaingat Sijabat Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Dijelaskannya, rakor yang dilakukan juga untuk menekankan kepada seluruh peserta, agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerjanya masing-masing yang juga diatur dalam SK Gubernur yang telah diterbitkan.

"Pada hari ini kan sosialisasi ada SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 Tahun 2023, tentang Tim Kordinasi Daerah  Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu. Jadi ini pertemuan pertama dari SK Gubernur," jelas Denni.

Menurut Raden Ahmad Denni, nantinya pemerintah juga harus memposisikan serta mengambil langkah-langkah sesuai pembagian tugas yang diatur melalui SK.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu dan PLN Bantu Pemasangan Listrik Gratis ke Masyarakat

"Jadi kita juga harus memposisikan pemerintah harus di mana dan apa yag harus dilakukan ini sudah berjalan (Vokasi) di Kabupaten, seperti tadi di SMK 1 Rejang Lebong mereka sudah siap," tutupnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: