5 Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda
Lima terdakwa perintangan kasus korupsi BOK Kaur jalani sidang tuntutan-(foto: istimewa)-
Sebelumnya para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sebanyak 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: