Saksi Ahli BOK Kaur Beberkan Perbuatan Perintangan atau Obstruction of Justice

Saksi Ahli BOK Kaur Beberkan Perbuatan Perintangan atau Obstruction of Justice

Saksi ahli memberikan keterangan terkait perbuatan perintangan atau Obstruction of Justice-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan sidang dengan perkara kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, Selasa (5/3/2024).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat adanya tindakan perintangan yang dilakukan oleh 5 orang terdakwa yakni, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.

Terkait kasus ini, saksi ahli Dr Hamzah menjelaskan adanya kejelasan dalam pemberian surat kuasa baik dari pemberi maupun penerima kuasa.

Apabila surat kuasa tidak jelas maka dapat dikatakan adanya dugaan pemalsuan dalam pemberian kuasa.

BACA JUGA:Bupati Kaur, Sekdis Hingga Ketua Forum Kades Bersaksi di Sidang Korupsi Pengadaan Jas Kabupaten Kaur

"Kita menjelaskan terkait pemberian kuasa. Dimana pemberi dan penerima kuasa itu harus jelas. Kemudian batasan-batasan yang dikuasakan dan itu harus jelas. Tetapi kalau tidak jelas dan tidak ada yang merasa memberi kuasa maka ada keterkaitan surat kuasanya di palsukan," ujar Dr Hamzah.

Tak hanya itu, berkaitan dengan Obstruction of Justice (OOJ), Dr Hamzah juga mengungkapkan bahwa perbuatan perintangan tidak harus selalu sukses.

Apabila sudah ada upaya untuk menggagalkan suatu proses, maka itu sudah masuk Obstruction of Justice (OOJ).

"Terkait perintangan ini ada yang merintangi, dimana ada perbuatan yang dilakukan untuk menghambat, berusaha agar tidak di proses dan terakhir agar sama sekali tidak ada proses. Artinya Obstruction of Justice (OOJ) itu tidak harus sukses menggagalkan," pungkasnya.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Bengkulu Terlibat Penipuan Penerimaan Anggota Bintara Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bengkulu terhadap lima terdakwa didakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Rianti Paulina dan Upa Labuhari. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: