Benarkah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Benarkah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Salah satu permasalahan yang sering muncul selama puasa ramadhan adalah sistem pencernaan yang kurang baik-freepik.com -

Sementara muntah yang menyebabkan batalnya puasa seseorang adalah jika dilakukan secara sengaja dan ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya tersebut.

Untuk kasus hampir muntah yang dirasakan seseorang, seperti insiden sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan ia hampir muntah, para ulama memiliki perbedaan pendapat perihal status puasanya.

Mayoritas ulama berpendapat, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya.

BACA JUGA:Transportasi Angkutan Lebaran di Kota Bengkulu Diminta Lakukan Uji KIR

Namun menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.

Itulah informasi mengenai hukum muntah saat sedang berpuasa. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan mendapatkan motivasi untuk tetap semangat menjalankan ibadah puasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: