Penertiban Fasum di Pemkot Bengkulu Tertinggi Tingkat Provinsi, KPK Beri Penghargaan

Penertiban Fasum di Pemkot Bengkulu Tertinggi Tingkat Provinsi, KPK Beri Penghargaan

Kadis Perkim Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.

Sepanjang tahun 2023, Pemkot menerima 30 lokasi PSU dari pengembang dengan kurang lebih seluas 150.683 meter persegi. Ini melebihi target yang sudah ditetapkan KPK pada 2023, yaitu 25 lokasi.

Dengan begitu, Pemkot Bengkulu berhak mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), karena daerahnya dinilai sebagai pemerintah daerah dengan jumlah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tertinggi tingkat Provinsi.

“Alhamdulillah, Ini melebihi target yang sudah ditetapkan,” ujar Kadis Perkim Toni Harisman saat diwawancarai, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Full Senyum, TPP 2 Bulan Cair Sebelum Lebaran

Penjelasan Toni, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.

“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Ia memastikan, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Untuk tahun 2024, sudah ada 4 PSU dalam proses, baik itu tinggal ditandatangani Pj Walikota maupun tahap pembuatan berita acara.

BACA JUGA:Target Investasi Pemkot Bengkulu Meningkat Hingga Rp3,5 M

Kemudian ia juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot Bengkulu. 

Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menyejahterakan masyarakat.

Terakhir, ia mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. 

Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang. (MCKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: