Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Ini Ajak Istri Ke-7 dan Adik Jadi Kurir Narkoba

Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Ini Ajak Istri Ke-7 dan Adik Jadi Kurir Narkoba

Ditresnarkoba Polda Bengkulu ungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan luar provinsi Bengkulu-(foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.  Para tersangka ini merupakan satu jaringan bahkan ada hubungan kekeluargaan.

Dikatakan Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, tersangka yang diamankan berinisial CL (39) warga Van Iskandar, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, AC (28) warga Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Lalu DT (36) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu yang merupakan istri ke 7 dari tersangka CL dan PT (23) warga Van Iskandar, Kota Bengkulu yang juga adik dari tersangka CL.

"Dari empat tersangka yang kita amankan ini, 2 diantaranya memiliki hubungan yaitu DT  istri ke 7 dari tersangka CL dan adik tersangka CL.  Sedangkan AC adalah teman dari tersangka PT," kata AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Bengkulu dan Sita 21 Paket Sabu

Keempat tersangka ini merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan kategori kurir.  Dimana barang bersumber dari tersangka CL (residivis) yang didapat dari pemasok yang kemudian di pecah-pecah lalu dijual kembali.

Dalam menjalankan bisnis ini,  tersangka CL mengajak istri ke 7 nya untuk turut menjadi kurir narkoba guna memenuhi kebutuhan kehidupan mereka.

"Tersangka CL dan PT  ini nikah siri. Jadi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya mereka jadi kurir sabu. Lalu mengajak adiknya PT dan juga teman adiknya AC yang diketahui juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 lalu," ujarnya.

BACA JUGA:Honorer Gantung Diri di Jalan Kinibalu Kota Bengkulu, Begini Keterangan Pacar Korban

Sementara itu saat penangkapan berlangsung, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 11 paket sabu dari tangan tersangka DT yang disimpan dalam kotak minyak urut.

Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menangkap PT dan AC dengan barang bukti sebanyak 13 paket siap edar. Terakhir, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap AC dikediamannya dengan bareng bukti 2 paket sabu.

Dari pengakuan tersangka, barang haram ini didapat dari jaringan luar provinsi Bengkulu yang saat ini masih diburu oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Total barang bukti yang kita amankan ada 26 paket sabu.  Sumber barang dari luar Provinsi Bengkulu dan saat ini pemasoknya lagi kita kejar," pungkas AKBP Tonny Kurniawan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: