Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Bengkulu dan Sita 21 Paket Sabu

Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Bengkulu dan Sita 21 Paket Sabu

Kedua pengedar sabu digelandang ke Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pengedar sabu yang beraksi di wilayah hukum Polda Bengkulu berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Tak tanggung -tanggung, dari tangan kedua tersangka ini polisi menyita sebanyak 21 paket sabu siap edar.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ini adalah pemain lama dan memang sudah diincar untuk dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka ini berinisial EY (36) warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkuu dan AW (42) warga Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

"Dua tersangka ini memang pemain lama ya. Keduanya juga residivis kasus yang sama, baik residivis ganja maupun residivis sabu yang baru saja keluar pada tahun 2020 lalu," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:Sidang Korupsi BOK Kaur, Kadis, Sekdis dan 2 Kepala Puskesmas Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

AKBP Tonny menjelaskan, penangkapan bermula dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap EY di kawasan Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada akhir Februari 2024 lalu. 

Dari tangan EY, anggota menyita sebanyak 6 paket sabu, handphone, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu dan pakaian.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati informasi terkait tersangka AW. Anggota pun kembali bergerak melakukan penangkapan terhadap Aw dan berhasil diamankan di kawasan Sukamerindu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Honorer Gantung Diri di Jalan Kinibalu Kota Bengkulu, Begini Keterangan Pacar Korban

"Dari penangkapan EY kita temukan 6 paket sabu. Lalu penangkapan AW kita juga amankan sabu sebanyak 15 paket dengan total semuanya 21 paket sabu-siap edar," papar Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 144 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: