Polda Bengkulu Ringkus Truk Pengangkut Angkut Ratusan Kayu Meranti Tak Berizin

Polda Bengkulu Ringkus Truk Pengangkut Angkut Ratusan Kayu Meranti Tak Berizin

Polda Bengkulu press release tersangka perusakan hutan Polda Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang sopir yang diketahui melakukan pengangkutan kayu jenis kelompok Meranti secara ilegal di Provinsi Bengkulu.

Tersangka adalah RS (37) warga Kecamatan Seluma Selatan. RS diamankan pihak kepolisian saat sedang membawa ratusan potong kayu jenis kelompok meranti di Jalan Lintas Barat Bengkulu - Lampung di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Saat ditangkap, tersangka tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen terkait pengangkutan kayu tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Ps Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jeri Nainggolan mengatakan bahwa ratusan potong kayu itu rencananya akan dibawa tersangka ke Jakarta.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bubarkan Aksi Balap Liar, Ratusan Motor Diamankan

Namun, aksinya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka berhasil diamankan oleh Polda Bengkulu.

"Pelaku tanpa hak melakukan pengangkutan kayu dan tidak disertai dengan kelengkapan surat. Kayu-kayu ini rencananya akan dibawa dari Padang Guci ke Jakarta," ujar Kompol Jeri, Senin (18/3/2024).

Masih kata Kompol Jeri, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ia juga menambahkan, dari keterangan tersangka aktivitas ini baru pertama kali dilakukan.  Sedikitnya, barang bukti yang berhasil disita dari truk tersangka sebanyak 9,8 kubik. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri

"Pengakuannya baru satu kali ya, untuk barang bukti ada 9,8 kubik kayu kelompok meranti yang kita amankan," pungkasnya.

Atas perbuatannya RS diduga melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: