Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri

Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri

Kantor Kejari Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum polisi yang merupakan terpidana kasus asusila terhadap anak dibawah umur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sebelum menyerahkan diri, Sarmidi yang merupakan oknum polisi berpangkat Aipda sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian membenarkan bahwa terpidana Sarmidi telah datang ke Kejari Bengkulu untuk menjalankan putusan kasasi dengan vonis penjara 5 tahun atas kasus pencabulan.

"Pada hari Rabu 13 Maret 2024, terpidana Sarmidi didampingi keluarga, penasehat hukum dan Irwasda Polda Bengkulu datang ke Kejari Bengkulu. Mereka datang untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya kami sampaikan," ujar Denny, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Dalami Kasus Suap Liga 3 PSSI Bengkulu Terkait Judi Online

Denny juga menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat panggilan pada terpidana Sarmidi. Panggilan itu ditujukan untuk menjalankan eksekusi terhadap Sarmidi 

Namun dengan berbagai alasan, Sarmidi belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Bahkan jaksa berencana akan mengirimkan surat ketiga untuk Sarmidi. Tetapi, Sarmidi telah datang dengan sendirinya ke Kejari Bengkulu.

Saat ini, Sarmidi telah dibawa ke Lapas Bengkulu. Sesuai putusan kasasi, Sarmidi divonis penjara 5 tahun atas kasus pencabulan

"Setelah melengkapi semua administrasi, jaksa eksekutor selanjutnya membawa Sarmidi ke Lapas Bengkulu," pungkasnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Si'in Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, PH Nilai Hukuman Terlalu Tinggi

Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Tengku Oyong SH MH menyampaikan bahwa pihaknya  telah menerima salinan daripada kasasi tersebut.

Putusan kasasi itu berbunyi mengabulkan kasasi dari pemohon yaitu penuntut umum Kejari Bengkulu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023. Saat ini PN Bengkulu sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA, dimana amar putusan menyebutkan, terdakwa SA divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama, yang mana pada sidang putusan bulan Agustus 2023 lalu, Aipda SA divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bengkulu.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: