Tak Terima Diberhentikan, Mantan Direktur RSUD M Yunus Surati Pemprov Bengkulu
Penasehat Hukum dr Anjari, Sustiwati-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak terima diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Direktur RSUD M Yunus Bengkulu, dr Anjari melalui penasehat hukumnya melayangkan surat Bipartit Hanh ditujukan pada Gubernur dan Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu.
Disampaikan Penasehat Hukum dr Anjari, Sustiwati, surat Bipartit tersebut dikirim ke Gubernur dan Sekda Pemprov Bengkulu karena diduga melanggar mekanisme yang ada.
Menurut keterangan Sustiwati, dr Anjari berasal dari non ASN. Yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak yang mengacu pada UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Oknum Polisi Terpidana Kasus Asusila di Bengkulu Menyerahkan Diri
"Di sini perlu kita luruskan. Kami selaku PH dari klien kami dr Anjari bersurat Bipartit kepada Guberbur Cq Sekda Pemprov. Alasan kenapa kami melayangkan surat Bipartit pada tanggal 6 dan tanggal 14 Maret ke Gubernur Bengkulu, dikarenakan adanya pemberhentian dengan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur terhadap Direktur RSUD M yunus yaitu dr. Anjari," jelas Sustiwati, Jumat (15/3/2024).
Lanjutnya, surat bipartit tersebut sudah dilayangkan untuk kedua kalinya ke Pemprov Bengkulu.
Namun hingga saat ini belum mendapat respon atau balasan dari pihak Pemprov Bengkulu.
"Hingga saat ini belum juga ada jawaban dan tanggapan secara resmi dari pihak Pemprov atas surat Bipartit dari kami," sambungnya.
Selaku PH dari dr Anjari, pihaknya akan kembali mengambil langkah dengan membuat surat Tripartit apabila surat Bipartit tidak direspon dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Dalami Kasus Suap Liga 3 PSSI Bengkulu Terkait Judi Online
"Surat Bipartit ke 2 dan terakhir sudah kami kirimkan pada 13 Maret 2024 kemarin. Apabila dalam batas waktu yang sudah kami tentukan belum ada juga jawaban dari pihak Pemprov, maka kami akan lakukan Tripartit. Demikian ya, kita tunggu jawaban dari pihak Pemprov," pungkasnya. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: