ASN BPBD Seluma Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Seluma

ASN BPBD Seluma Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus  Korupsi BTT Seluma

Sidang lanjutan agenda keterangan saksi terhadap 12 terdakwa kasus korupsi BTT di BPBD Seluma-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan persiapan kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, terhadap 12 terdakwa, Senin, (4/3/2024).

Sidang kali ini mengahadirkan 5 orang saksi yang merupakan ASN di BKD Seluma dan Dinas PUPR Seluma.

Kehadiran para saksi ini, dilakukan guna memberikan keterangan terkait penggunaan dana BTT yang dilaksanakan BPBD tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Bengkulu Masih Berproses, Penyidik: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Salah satu saksi Aris merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Seluma mengakui jika dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Pauzan yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma untuk membuat kontrak pekerjaan fisik proyek BTT. 

Ia juga menyebutkan ada tiga proyek yang diminta dibuatkan kontrak, proyek jembatan gantung, jembatan pagar banyu dan pembangunan bronjong Air Seluma. 

Pada saat itu, saksi Aris tidak banyak bertanya pada terdakwa Pauzan terkait kontrak tersebut. Terlebih Pauzan sudah membawa format pembuatan kontrak proyek, sehingga Aris hanya tinggal membuat sesuai data dan format yang diberikan.

BACA JUGA:Nikmati Uang KUR Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Marketing Hingga Branch Manager Dituntut Penjara

"Saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantu buat kontrak tersebut. Tidak tahu itu benar atau tidak, karena saya hanya tinggal masukkan saja, karena sudah ada data dan formatnya. Memang dalam kontrak itu ada 3 pekerjaan," ungkapnya dalam persidangan.

Menurut saksi, keadaan tanggap darurat salah satunya terjadi akibat bencana alam. Karena berdasarkan Perlem LKPP, keadaan tanggap darurat yang harus dikerjakan adalah membeli sandang, pangan pada masyarakat terdampak bencana. 

Jika sudah melibatkan kontraktor dan pekerjaan fisik maka lebih tepat adalah aturan pasca bencana bukan tanggap darurat. 

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Beras di Bengkulu Aman, Satgas Pangan Polda Bengkulu Sidak ke Gudang Bulog

"Saat itu yang diminta adalah tanggap darurat, saya juga tidak pernah lihat mendetail isi proyek tersebut. Saya hanya menyalin apa yang diserahkan Pauzan," tambah   Aris.

Disisi lain,  Bendahara Pengeluaran BKD Seluma, Sarah menyampaikan tentang proses pencairan dana BTT untuk digunakan mengerjakan proyek tanggap darurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: