Dugaan Korupsi Pembebasan Jalan Tol Bengkulu Masih Berproses, Penyidik: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020 hingga saat ini masih berjalan di penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Bahkan tak lama lagi, tersangka kasus dugaan korupsi ini akan diumumkan oleh penyidik. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
"Kasus tol sudah berjalan dan audit kerugian negara masih dihitung pihak internal kita," ujar Danang, Kamis (29/2/2024).
Perjalanan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, penyidik pidsus sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya.
BACA JUGA:Nikmati Uang KUR Untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Marketing Hingga Branch Manager Dituntut Penjara
Namun secara gamblang, Danang belum mau menyebutkan secara detail baik estimasi kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ini.
"Nanti untuk kerugian negara, masih dihitung sama dengan tersangkanya juga nanti," pungkasnya.
Diketahui, kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan.
Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada.
Lalu syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan.
BACA JUGA:Tabrak Trotoar dan Bengkel Las, Pemotor di Kota Bengkulu Tewas
Anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022 lalu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: