Laporan Terhadap 2 Oknum ASN Kota Bengkulu yang Tidak Netral Diproses Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri-(foto: istimewa)-
Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: