Laporan Terhadap 2 Oknum ASN Kota Bengkulu yang Tidak Netral Diproses Bawaslu

Laporan Terhadap 2 Oknum ASN Kota Bengkulu yang Tidak Netral Diproses Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri-(foto: istimewa)-

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: