Laporan Terhadap 2 Oknum ASN Kota Bengkulu yang Tidak Netral Diproses Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri-(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, Jumat 02 Februari 2024 menjelaskan, dua laporan tersebut saat ini sudah dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
"Setidaknya kita saat ini sedang memproses dua laporan terkait dugaan netralitas ASN di ruang lingkup pemerintah Kota Bengkulu," ungkap Ahmad Maskuri.
BACA JUGA:Awasi Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Patroli Media Sosial
Ahmad Maskuri menambahkan, saat ini Bawaslu Kota Bengkulu sedang melakukan asesmen dan klasifikasi terkait orang orang yang diduga terlibat atau mengetahui hal tersebut.
Bawaslu Kota Bengkulu juga sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait laporan yang masuk tersebut.
"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan berkaitan dua pelanggaran ini, untuk selanjutnya proses akan terus berjalan dan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada tindak lanjut, tergantung jenis pelanggaran yang ditemukan," terang Ahmad.
Berkaitan dengan temuan ini Ahmad Maskuri kembali mengingatkan, agar ASN untuk selalu menjaga netralitas mereka pada pemilu 2024.
BACA JUGA:Momen Politik 2024; Pertegas Posisi Rakyat dan Hentikan Kepentingan Korporasi
Jika itu dilanggar maka akan ada saksi yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 27 Desember 2017 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Asman Abnur menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.
BACA JUGA:Tetapkan 6.895 KPPS, KPU Kota Bengkulu Juga Siapkan TPS Ramah Disabilitas
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: