Promo Transaksi DANA, Raih Kesempatan Menang dan Dapatkan Saldo DANA Rp500.000

Promo Transaksi DANA, Raih Kesempatan Menang dan Dapatkan Saldo DANA Rp500.000

Belanja di Malaysia pakai DANA--

BACA JUGA:Pinjaman Lebih Cepat Hingga Rp2 Juta di Fitur DANA PayLater Terbaru 2024, Tanpa Syarat KTP

Setiap periode, pemenang akan diumumkan melalui notifikasi di aplikasi DANA dan fitur IG Story @dana.id dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah penentuan pemenang.

Hadiah Saldo DANA senilai Rp500.000 akan dikirimkan langsung ke akun DANA pemenang dalam waktu 14 hari kerja setelah proses verifikasi data.

Satu User, Satu Perangkat Elektronik

Promo ini memberikan kesempatan yang adil, dengan pembatasan satu user dan satu perangkat elektronik per promo. Jadi, pastikan Anda mengoptimalkan setiap transaksi untuk meningkatkan peluang menjadi salah satu pemenang.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipahami

Sebagai peserta promo, penting untuk memahami dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku. Proses perhitungan dan penentuan pemenang dilakukan di kantor DANA pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan untuk setiap periode.

Selain itu, setiap pengguna hanya berhak menjadi pemenang satu kali selama keseluruhan periode promo.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Yang Terbukti Aman dan Cepat Cair

Peserta Wajib Membaca dan Menyetujui!

Dengan mengikuti promo ini, setiap pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan setuju untuk mematuhi serta menaati semua syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan-perubahannya jika ada.

Ini mencakup tanggung jawab pengguna untuk melakukan peningkatan akun menjadi DANA Premium jika diminta untuk verifikasi data.

Tindakan DANA terhadap Kecurangan

DANA memberikan penekanan pada keadilan dan integritas, dan oleh karena itu, berhak melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan jika ditemukan adanya tindakan kecurangan atau penyalahgunaan dari pengguna.

Keputusan DANA mengenai penentuan pemenang serta segala hal terkait promosi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: