Jangan Ketinggalan! Simak Aturan Penggunaan Pinjol Mulai Berlaku 2024

Jangan Ketinggalan! Simak Aturan Penggunaan Pinjol Mulai Berlaku 2024

Aturan Pinjol Mulai Berlaku Tahun 2024-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Semakin banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang terjerat akan jumlah nominal pinjaman yang menggiurkan.

Dengan adanya pinjaman dengan nominal yang besar tanpa agunan membuat para debitur mengesampingkan risiko yang ada.

Sehingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengembangkan peraturan terkait pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

BACA JUGA:Ingin Punya Usaha Modal Kerja Bersama? Ajukan Pinjaman di Amarta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran nominal bunga pada pinjol. Hal tersebut telah tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI 2024 Secara Online

Selain itu, dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Ada batasan untuk bunga pinjol, untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan
OJK telah mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

BACA JUGA:Ini Dia Aplikasi Pinjol Tercepat yang Diawasi OJK, Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Ilegal

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tidak Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur yang ingin melakukan pinjaman nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga aplikasi pinjol. Hal ini dilakukan agar  konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

4. Batasan Waktu Penagihan Pinjaman

Aturan ini sudah ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK  akan membatasi waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan, hal ini dimaksudkan debtcollector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Kesulitan menerima Kode OTP melalui WhatsApp/SMS Saat Login Shopee? Ini Alasannya!

5. Memperketat Peraturan Penagihan Pinjaman

Karena banyaknya pengaduan terhadap teror pinjol, kini penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

BACA JUGA:Limit Pinjaman Hingga Rp200 Juta, Ini Syarat Pengajuan KTA CIMB Niaga Terbaru 2024

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Penyelenggara Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian informasi aturan terkait peraturan pinjol yang sudah ditetapkan oleh OJK demi kenyamanan para debitur dalam menggunakan pinjaman online. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa melihat langsung di laman resmi ojk.go.id. Semoga Bermanfaat!(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: