Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Kapus Pasar Ikan Kota Bengkulu
- Suasana haru usai vonis bebas mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu-(foto: istimewa)-
Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Dwi Purwanti dalam amar putusannya, terdakwa tidak bersalah atas semua dakwaan JPU.
Sebelum itu, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Bengkulu atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan korupsi pemotongan dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2023, Ratusan Personel Polda Bengkulu Naik Pangkat, Ada Kapolresta dan KA SPN
Dengan didasari laporan polisi dan pada bulan Agustus 2023 lalu dr Raden Ajeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: