Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu Divonis Bebas, Begini Tanggapan Pemkot

Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Bengkulu Divonis Bebas, Begini Tanggapan Pemkot

Suasana diluar persidangan Mantan Kampus Pasar Ikan Kota Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, Raden Ajeng Yeni, yang merupakan terdakwa dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, divonis hukuman bebas.

Menanggapi putusan tersebut, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kadis Kominfo Gita Gama Raniputera turut mengucap rasa syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. 

"Kami atas nama Penjabat Walikota sangat menghormati apapun keputusan pengadilan yang sudah dikeluarkan terkait divonis tidak bersalah atau bebasnya Kepala Puskesmas pasar ikan dari tuduhan yang ditujukan kepada beliau. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum, semoga keputusan ini memang merupakan keputusan yang seadil-adilnya," jelas Gita, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

Pemkot Bengkulu juga berharap agar yang terjadi dengan permasalahan-permasalahan di internal di Puskesmas Pasar Ikan dapat diselesaikan dengan lebih bijaksana. 

Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kami berpesan kepada saudara Kepala Puskesmas pasar ikan untuk lebih mawas diri untuk lebih bisa menjaga diri sehingga kedepan tidak lagi berulang kejadian hal serupa kami sangat menyambut baik keputusan dari majelis hakim atas yang diberikan kepada Kapus Pasar Ikan," tambah Gita. 

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pasal 12 Huruf (e) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Isak Tangis Warnai Vonis Bebas Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu

Terdakwa dituntut oleh JPU hukuman 4 tahun kurungan penjara dan Denda Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp. 63 juta, dan apabila tidak dapat dibayar kan akan diganti hukuman penjara 2 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: