Banner HONDA
BPBD

15.500 Peserta PBI-JK di Bengkulu Dinonaktifkan, Pemkot dan BPJS Siapkan Langkah Reaktivasi

15.500 Peserta PBI-JK di Bengkulu Dinonaktifkan, Pemkot dan BPJS Siapkan Langkah Reaktivasi

15.500 Peserta PBI-JK di Bengkulu Dinonaktifkan, Pemkot dan BPJS Siapkan Langkah Reaktivasi--

BENGKULIEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar pertemuan di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota, Rabu (25/1/2026). 

Pertemuan tersebut membahas langkah validasi dan reaktivasi data bagi 15.500 warga Kota Bengkulu yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa validasi data menjadi kunci agar kebijakan pemerintah tepat sasaran. Ia menyoroti fenomena penonaktifan yang kerap baru diketahui warga saat mereka membutuhkan layanan kesehatan.

“Permasalahannya sering kali bukan pada warga yang memahami administrasi, tetapi pada warga dengan kualitas SDM rendah yang kesulitan mengurus laporan secara mandiri. Kami minta kelurahan, puskesmas, dan jajaran internal proaktif menjemput bola. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat hendak berobat,” tegas Sehmi.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi, sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

BACA JUGA:Jam Malam Pelajar Diterapkan, Jajaran Turun Patroli, Remaja Nongkrong dan Bawa Sajam Diamankan

BACA JUGA: Astra Motor Bengkulu Imbau Pengendara Tetap Aman dan Fokus Saat Berkendara di Bulan Ramadhan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafruddin Imam Negara, menjelaskan bahwa penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan perbaikan data penerima manfaat. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 15.500 jiwa di Kota Bengkulu yang kini berstatus nonaktif.

“Ada beberapa faktor penyebab, di antaranya perubahan tingkat kesejahteraan (desil), hingga anggota keluarga yang sudah bekerja. Namun status kepesertaan ini tetap dapat diaktifkan kembali sesuai regulasi dan Surat Keputusan Kementerian Sosial,” jelas Syafruddin.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) dan pemerintah daerah guna memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme reaktivasi. 

Hal ini juga sejalan dengan amanat DPR RI agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Bagi warga terdampak, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, dinas terkait, maupun fasilitas kesehatan, guna memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait