Terlibat Perdagangan Orang, IRT Ini Menangis Usai Divonis Penjara

Terlibat Perdagangan Orang, IRT Ini Menangis Usai Divonis Penjara

Sidang terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa kasus  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu pagi (29/11/2023) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terdakwa Elma Sawalyani (56) merupakan seorang ibu rumah tanggal yang tinggal di Kota Bengkulu. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran telah melakukan perdagangan orang dengan korbannya anak dibawah umur.

Majelis Hakim yang diketahui oleh Hakim Fauzi Izra menvonis terdakwa dengan hukuman penjara karena telah terbukti  secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.  

Namun putusan vonis ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu tempo hari yang menjatuhi terdakwa dengan penjara selama 10 tahun.

BACA JUGA:Diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu, 11 Anggota Begal Gengster Siap Tempur Divonis di Bawah 1 Tahun Penjara

Dikatakan JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi atas putusan hakim tersebut, pihaknya masih pikir-pikir dan akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinannya terlebih dahulu.

"Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 250 juta sub 2 bulan kurungan. Atas hasil putusan ini belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir yang selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan," kata Zainal usia mengikuti sidang.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Livia Oktarina mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan oleh hakim memang lebih ringan dibandingkan JPU tempo hari.

Adapun hal-hal yang meringankan, korban tidak hadir saat dipersidangan dan keterangan para saksi yang turut memberikan keringanan atas terdakwa.

"Saksi-saksi dan bukti-bukti meringankan putusan terhadap terdakwa. Untuk selanjutnya kita akan kordinasi ke terdakwa dan pihak keluarga," pungkas Livia.

BACA JUGA:Lima Tersangka Perintangan BOK Kaur Dilimpahkan ke JPU

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu menerima adanya laporan salah seorang warga Kota Bengkulu terkait perdagangan orang.

Dimana korban mulanya dijanjikan bekerja disebuah toko di Lubuk Linggau, namun oleh terdakwa Elma, korban di jual dan dijadikan pemandu lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: