Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Berikut Penjelasannya

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi, Berikut Penjelasannya

Hukum Umat Islam Mengucapkan Selamat Tahun Baru Masehi-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Penting untuk memahami hukum mengucapkan selamat tahun baru Masehi bagi umat Islam.

Seiring mendekatnya akhir tahun Masehi, penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan benar.

BACA JUGA:Paket Menginap dan Makan Malam Spesial Tahun Baru Bersama Hotel Santika Bengkulu

BACA JUGA:Jangan Banyak Planning untuk Malam Tahun Baru, Ini Prediksi BMKG

Dalam suatu kesempatan, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa Arab Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pernah diminta pendapat terkait hukum mengucapkan selamat tahun baru Masehi:

"Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi kepada non-Muslim, atau selamat tahun baru hijriyah, atau selamat maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?" 

Kemudian Al Lajnah Ad Daimah menjawab:

"Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru' (tidak disyariatkan),".

BACA JUGA:Rayakan Malam Tahun Baru di Puncak Bukit Kaba

BACA JUGA:Berburu Kuliner Malam Tahun Baru di Kawasan Jalan Soeprapto Bengkulu

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Ulama yang menandatangani fatwa ini meliputi Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah Alu Syaikh sebagai ketua, dan anggota lainnya termasuk Syekh 'Abdullah bin Ghudayan, Syekh Sholih Al Fauzan, dan Syekh Bakr Abu Zaid. (soal pertama dari Fatwa nomor 20795) 

Sementara itu, Syekh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab nomor 240949 menyatakan bahwa turut serta dalam merayakan tahun baru dianggap sebagai suatu kemungkaran yang tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim. Beliau menegaskan bahwa umat Islam hanya memiliki dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari besar pekanan, yaitu hari Jumat.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Optimal, Top Manajemen BSI Tinjau Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru di Cabang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: