Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen

Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen

Pajak Bumi dan Bangunan -(foto: istimewa)-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: