Aset Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu Disita

Aset Terpidana Kasus Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu Disita

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin saat diwawancarai media-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini telah menyita sejumlah aset milik terpidana Dewi Astuti yang terlibat kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2015 lalu.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, aset yang telah disita tersebut diantaranya sebidang tanah dengan luas 1867 meter persegi yang berada di Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu dan sebidang tanah dengan luas 386 meter persegi yang terletak di Bentiring Permai, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Data Aset Terpidana Korupsi Lahan Pemkot

"Itu semua sudah kita lakukan penyitaan dan progres terakahir  sudah kita serahkan ke bagian barang bukti untuk diberikan penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu yang kemudian nanti akan kita lelang," kata Yunitha Arifin, Kamis (30/11/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Masih kata Kajari Bengkulu, dengan disitanya aset terpidana Dewi Astuti ini tentunya akan mengurangi jumlah kerugian negara yang terhimpun.

"Minimal sudah mengurangi kerugian negara dari nilai Rp 4,7 miliar," ujarnya.

BACA JUGA:Jaksa Blokir Aset Dewi Hastusi, Terpidana Korupsi Lahan Pemkot, Ini Alasannya

Sementara itu terkait pengamanan aset negara, Yunitha Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan yang dalam hal ini untuk penyelamatan aset negara dalam hal ini Kota Bengkulu.

"Kita sudah  menyarankan pada Pemkot untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap aset Bengkulu tersebut. Kemudian mencari solusi agar para pengembang dan penghuni yang sudah membangun rumahnya di Kelurahan Bentiring untuk diberikan kepastian karena sebagian telah membayar lunas tetapi tidak diberikan sertifikat lantaran tanah tersebut dimainkan oleh oknum," tutup Yunitha Arifin.

Diketahui pada bulan September 2021 lalu, Mahkamah Agung menolak sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas kasasi yang diajukan dua orang terdakwa Dewi Hastuti dan Malidin

Kendati demikian, Dewi Hastuti dan Malidin tetap menerima vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Disisi lain, Suami dari terpidana Dewi Astuti yakni  Asnawi yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu ikut terseret dalam kasus penyelewengan aset tersebut.

Terhadap Asnawi, ia menerima vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim saat pembacaan vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Juli 2022 lalu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: