11 Orang Terdakwa 'Begal' di Bengkulu Dituntut 1 Tahun Penjara

11 Orang Terdakwa 'Begal' di Bengkulu Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Begal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 11 terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan alias begal di Kota Bengkulu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/11/2023).

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu ini turut dihadiri oleh para terdakwa beserta keluarganya.

Dikatakan Sopian Siregar selaku kuasa hukum tiga orang terdakwa, dalam sidang tuntutan tersebut JPU Kejari Bengkulu menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara.

Namun lamanya hukuman penjara tersebut diberikan beragam, sesuai dengan peran dari masing-masing terdakwa.

"Mereka dituntut 1 tahun dan ada yang 1 tahun 2 bulan. Dari tuntutan itu, kami selaku kuasa hukum terlalu berat bagi anak yang masih bersekolah," kata Sopian usai menjalani sidang.

BACA JUGA:429 Tersangka Narkoba di Bengkulu Berhasil Ditangkap, Mulai dari Pengedar, Pengguna hingga Bandar

Menurut Sopian, masih ada efek lain yang membuat para terdakwa jera dibandingkan hukuman pidana yang diberikan.

Tetapi, ia juga menyadari hal tersebut bukan menjadi ranah kuasa hukum melainkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Kita sudah menyampaikan pledoi dan didalam pledoi itu kita sampaikan bahwa mereka tidak seharusnya dihukum melainkan dibina," sambungnya.

Tak hanya itu mewakili terdakwa, Sopian juga menuturkan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Kota Bengkulu atas perbuatan dan tindakan yang dilakukan para terdakwa yang telah membuat resah masyarakat Bengkulu beberapa waktu lalu.

Ia juga meminta agar putusan terhadap para terdakwa dapat dilakukan secepatnya agar para terdakwa dapat kembali lagi kemasyarakatan dan mengubah perilakunya menjadi lebih baik.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Edarkan Narkoba di Lokalisasi Pulai Baai

"Kami berharap, mereka dapat diputus seringan-ringannya sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan menunjukkan sikapnya yang berubah untuk menjadi lebih baik lagi," tutup Sopian.

Diketahui, 11 orang terdakwa  ini didakwa pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman 9 tahun penjara. Meski ancaman hukuman 9 tahun penjara, tetapi terdakwa merupakan anak-anak sehingga hanya menjalani 1/3 dari hukuman. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: