Jangan Asal Pakai, Ketahui Dampak Buruk Pemutih Kulit

Jangan Asal Pakai, Ketahui Dampak Buruk Pemutih Kulit

Ketahui Dampak Buruk Pemutih Kulit-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Perlu diingat, bahwa pada umumnya pemutih kulit membuat produksi melanin berkurang, sehingga menyebabkan kulit menjadi lebih sensitif terhadap sinar matahari. 

Dalam jangka panjang, penggunaannya dapat menyebabkan penuaan dini  dan kanker kulit. Dengan berkurangnya kadar melanin, dampak sinar ultraviolet terhadap kulit meningkat. Paparan sinar ultraviolet yang berlebihan mempercepat terjadinya keriput serta berpotensi memicu kanker kulit.

BACA JUGA:Mau Cepat Hamil? Rajinlah Konsumsi Kacang Kedelai

Bahan-bahan yang Berisiko bagi Kulit

1.Merkuri (air raksa)

Merkuri atau air raksa adalah logam yang pada kondisi normal berbentuk cairan warna abu-abu  yang tidak berbau dan tidak larut dalam air dan alkohol, tapi larut dalam asam nitrat, asam sulfur panas, dan lipid.

Merkuri adalah bahan aktif yang berdampak dalam pengelupasan epidermis kulit. Dalam jangka panjang, penggunaannya dapat menyebabkan :

- Rusaknya fungsi ginjal, sistem saraf, dan timbul masalah psikologis.

- Kelainan fungsi otak pada janin dari ibu pengguna pemutih berbahan merkuri.

2. Hidrokinon

Hidrokinon adalah bahan kimia yang digunakan pada proses cuci cetak foto dan berguna sebagai zat penstabil dalam minyak, cat, pernis, serta bahan bakar kendaraan.

Food and Drug Administration (FDA) atau Badan POM milik Amerika Serikat menyatakan bahwa produk pemutih yang dijual bebas di pasaran hanya boleh mengandung kadar hidrokinon maksimal hingga 2%. 

Sementara jika produk ini diresepkan dokter spesialis kulit maksimal hanya boleh mengandung 4% hidrokinon. Penggunaan hidrokinon di atas 4% dapat menyebabkan ruam pada kulit karena terbakar.

BACA JUGA:Rutin Konsumsi Buah Tin untuk Agar Promil Bisa Berhasil

Di Indonesia, produk pemutih yang mengandung hidrokinon sempat diperbolehkan beredar dengan kadar sama. Namun sejak tahun 2008, melalui Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik, kandungan hidrokinon di dalam produk pemutih tidak boleh digunakan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: