Pinjam Sejuta di Pinjol Bayarnya Segini, Inilah Aturan Baru OJK

Pinjam Sejuta di Pinjol Bayarnya Segini, Inilah Aturan Baru OJK

Nunggak Pinjol Dan Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Waspadalah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika kamu meminjam uang sejuta, segini besaran yang harus kamu kembalikan beserta bunganya berdasarkan aturan terbaru OJK. 

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. 

Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Paling Legit, Sebulan Bisa Dapat 96 Dolar Tanpa Kerja, Yuk Simak Caranya

"Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tanggung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. 

Sebelumya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

BACA JUGA:Sedang Viral, Game Penghasil Uang Terbaru Tanpa Batas Minimal Penarikan

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Lantas, berapa bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan pengguna pinjol jika mengacu aturan terbaru ini? Berikut simulasinya.

Jika seseorang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.

Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3%, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp 40.000. Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya Rp 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: