Warga Kota Bengkulu Ditangkap Usai Beli Sabu-sabu
Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariniers didampingi Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri saat menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu, Selasa (14/11/2023).
Pelaku berinisial AD (34) warga Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ini ditangkap setelah membeli narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Disampaikan Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariniers didampingi Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di Kota Bengkulu Tertangkap, Diamankan Bersama 43 Paket Sabu
Pelaku dan barang bukti itupun langsung di bawa ke Polresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pelaku AD ini kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan setelah di selidiki kita temukan 1 paket sabu dari tangan pelaku," ujar AKBP Max Mariniers.
Lanjutnya, dari pengakuan AD ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang ia kenal di Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2019 silam.
Saat ini, terhadap rekannya berinisial R masih dalam pengejaran anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Honda Jazz Hantam Pohon di Pantai Panjang, Begini Kondisi Korban
"Pelaku AD dan rekannya R ini merupakan residivis kasus narkoba pada 2019 lalu. Setelah keluar dari lapas, mereka masih berkomunikasi dan tetap melakukan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Sementara itu terkait darimana asal barang haram itu masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik.
Atas perbuatannya itu, pelaku AD dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tengang narkotika. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: