PJ Walikota Bengkulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, 9 Pose Foto yang Dilarang Jadi Acuan

PJ Walikota Bengkulu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, 9 Pose Foto yang Dilarang Jadi Acuan

Pose ASN yang dilarang jelang Pilkada -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Menghadapi tahun politik yang semakin dekat, PJ Walikota Bengkulu menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Bengkulu, untuk selalu menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024 nanti, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Nomor 5/2014 tentang ASN.

ASN diminta untuk berhati-hati saat berfoto agar tidak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik. Sebab, ada beberapa pose foto yang dilarang jelang Pemilu 2024 ini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

PJ Walikota Bengkulu mengatakan pentingnya sikap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, tidak lain guna mendukung terwujudnya kualitas dari pesta demokrasi tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Susun RDRT 5 Kecamatan

"ASN harus netral, tidak boleh ASN terlibat, apalagi sudah ada lembaga yang mengawasi. 

Semua sudah diatur dalam undang - undang, jadi saya berharap tidak ada ASN ataupun PTT dilingkup pemerintah Kota Bengkulu terlibat politik praktis," ungkap Arif. 

Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 tertulis asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Lantas, seperti apa gestur yang dilarang?


Pose ASN yang dilarang jelang Pilkada -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dasar Hukum Larangan Gaya Foto ASN

Merujuk pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lakukan Penataan dan Penertiban Pedagang di Jalan KZ Abidin II, Ini Alasannya

Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: