Oknum Guru Asusila di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Pengakuannya Mengejutkan

Oknum Guru Asusila di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka, Pengakuannya Mengejutkan

Guru yang melakukan chat mesum dengan siswinya, BJ ditetapkan tersangka dan langsung ditahan menggunakan baju tahanan 09, Senin (6/11/2023).-(foto: Renal/bengkuluekspress.disway.id)-

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga ancamannya 20 tahun,” pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: