Bolehkan Uang Hasil Temuan Digunakan untuk Diri Sendiri, Berikut Jawaban Buya Yahya

Bolehkan Uang Hasil Temuan Digunakan untuk Diri Sendiri, Berikut Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan terkait dengan uang hasil temuan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam suatu ceramahnya, seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya tentang uang hasil temuan.

Pertanyaan yang disampaikan tersebut terkait dengan boleh tidaknya seseorang menggunakan uang hasil temuannya untuk kepentingan diri sendiri.

Hal tersebut seperti yang terjadi dalam suatu video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

BACA JUGA:Apakah Jual Beli dengan Cara Pre Order Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

BACA JUGA:Potongan Administrasi Arisan Apakah Termasuk Riba? Berikut Jawan Buya Yahya

"Yang pertama adalah pastikan bahwasanya kita itu tidak akan mau menggunakan sesuatu kecuali milik kita. Itu harus terpatri, tertanam di hati kita untuk menjadi orang yang amanah dalam hidup kita," tegas Buya Yah

"Kalau masalah mengambil babnya beda. Untuk apa? untuk menyelamatkannya maka di situ ada tempat penyimpanan barang temuan, nanti di sana dicatat itu yang kehilangan nyari di situ prosesnya," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menggarisbawahi pentingnya memiliki sikap yang jujur dalam mengambil uang hasil penemuan karena maksudnya adalah untuk membantu.

"Jadi kalau ada tempat yang aman seperti itu kalau anda menemukan sesuatu anda ambil, anda titipkan tempat tersebut," pesan Buya Yahya.

Kalau anda merasa diri anda amanat, anda wajib menolong, anda ambil, anda titipkan ke tempat penitipan," tambah Buya Yahya.

Jika tidak ada sarana penyimpanan yang tersedia, maka disarankan untuk menyimpan uang tersebut daripada menggunakannya langsung.

"Kalau di situ tidak ada maka Anda mengambil wajib menyimpannya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya berpendapat bahwa ketika menemukan uang, seharusnya tidak segera digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diperlukan beberapa langkah yang harus diambil sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: