Potongan Administrasi Arisan Apakah Termasuk Riba? Berikut Jawan Buya Yahya

Potongan Administrasi Arisan Apakah Termasuk Riba? Berikut Jawan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya tentang hukum administrasi arisan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Banyak orang, terutama para ibu, sering mengadakan acara pertemuan yang mencakup konsep arisan.

Arisan adalah kegiatan di mana anggota dalam sebuah kelompok mengumpulkan uang dengan jumlah yang sama sesuai dengan kesepakatan di dalam kelompok tersebut, dan pada akhir setiap periode, salah satu anggota akan menerima uang tersebut.

Kegiatan ini berulang sesuai dengan jumlah anggota dalam kelompok dan diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, misalnya setiap beberapa hari, bulan, atau tahun sekali untuk melakukan pengundian atau penentuan penerima uang tersebut.

BACA JUGA:Hukum Bekerja di Tempat Riba, Buya Yahya: Harus Melakukan Ini

BACA JUGA:Benarkah Sakit yang Tak Kunjung Sembuh Karena Jin, Berikut Jawaban Tegas Buya Yahya

Dalam konsep arisan, seringkali terdapat biaya administrasi yang digunakan untuk membiayai peran koordinator arisan, yaitu orang yang bertugas mencatat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan arisan tersebut.

Maka pertanyaan yang diajukan oleh seorang Muslimah adalah apakah praktik arisan bisa dianggap sebagai bentuk riba jika terdapat biaya administrasi tambahan setiap kali arisan diundi?

Terkait dengan hal tersebut, Buya Yahya pernah menjelaskan tentang potongan biaya administrasi arisan.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan bahwa ada dua kategori arisan, yakni arisan yang sah dan arisan yang tidak sah.

"Arisan yang benar, arisan yang dibangun dengan irama tolong menolong," terang Buya Yahya.

Sebagai contoh, jika ada 12 orang yang sedang mengadakan arisan tahunan dan mereka secara sukarela membantu seorang koordinator arisan (si A) untuk mendapatkan arisan terlebih dahulu, maka arisan tersebut dianggap sah jika diundi berdasarkan nomor urutan.

BACA JUGA:Benarkah Cicak Binatang Pembawa Sihir, Ini Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Apakah Hukum Merancap Dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: