Bupati BS Dilaporkan ke Polda Bengkulu Terkait Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan Gusnan

Bupati BS Dilaporkan ke Polda Bengkulu Terkait Pemalsuan Dokumen, Begini Tanggapan Gusnan

Anggota ASBS saat mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu, melaporkan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Orang nomor satu di Kabupaten Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) terkait pemalsuan dokumen.

Laporan yang dilayangkan itu ternyata sudah berjalan sejak 3 bulan lalu tepatnya pada bulan Juli 2023,  namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Ketua ASBS yakni Herman Lupti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru saja melakukan koordinasi ke pihak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu terkait laporannya tersebut.

"Kami baru saja mendatangi penyidik Polda Bengkulu guna menanyakan laporan kami terkait dugaan pemalsuan KK dan KTP yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang telah tiga bulan kami laporkan ke Mapolda Bengkulu," kata Herman, saat ditemui di Polda Bengkulu, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:Pedagang Panorama Nyaris Kena Begal Bersenjata Tajam

Masih kata Herman, dari hasil kordinasinya ke pihak penyidik bahwa terlapor akan diperiksa dalam waktu dekat sembari menunggu ijin presiden. Hal itu mengingat Gusnan Mulyadi masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

"Ini sudah 3 bulan sejak kita laporkan, makanya kita kesini mempertanyakan perkembangan dari laporan kita," sambungnya.

Sementara itu Penasehat ASBS Belrahmat menambahkan, kronologis pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermula dari Gusnan melakukan perubahan status kependudukan  dari Bengkulu ke Tanggerang.

Perubahan status kependudukan itu dilakukan Gusnan pada tahun 2022, dengan merubah status kependudukannya baik KK maupun KTP.

BACA JUGA:Terlibat TPPO, IRT di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

"KTP dan KK diketahui saat itu ia masih bupati aktif. Sementara di KTP pekerjaan tertulis wiraswasta, selanjutnya di KK tertera anak bupati ada tiga orang namun di KK Tangerang hanya ada dua orang. Direkayasa juga usia, anaknya usia 26 tahun namun di KK Tangerang dibuat 15 tahun," ujar Belrahmat.

Tak hanya itu, tahun 2023 Gusnan  mengembalikan status KK dan KTP ke Bengkulu Selatan dengan memasukan nama ketiga anaknya serta menerangkan pekerjaannya sebagai seorang bupati.

Dengan subtansi ini, ASBS berharap laporannya dapat ditindaklanjuti. Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan menempuh jalur-jalur yang lebih tinggi lagi.

"Inilah substansi yang kami laporkan dan kami berharap ini bisa di proses. Apabila tidak di proses maka kami akan mengambil langkah Langi dengan melayangkan surat ke Presiden, ataupun ke Kompolnas," pungkas Belrahmat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: