Terlibat TPPO, IRT di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Terlibat TPPO, IRT di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

Elma saat ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu beberapa bulan lalu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  -  Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polda Bengkulu pada bulan Juli 2023 memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/10/2023).

Terdakwa Elma Sawalyani (56) IRT asal Bengkulu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 10 tahun penjara akibat ulahnya melakukan TPPO pada seorang perempuan yang tak lain warga Kota Bengkulu.

Disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Elma, Livia Oktarina, kliennya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

"Jaksa tadi menuntut klien kami 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta," ujar Livia Oktarina.

Atas tuntutan itu sambungnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Pasalnya, selama persidangan berlangsung 

korban tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga pihaknya tidak bisa mencari fakta, padahal didalam persidangan yang dicari adalah pembuktian.

BACA JUGA:Pelajar SD di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Aliran Sungai

"Tuntutan 10 tahun itu tidak pas dan tidak etis, karena unsurnya tidak terpenuhi. Anak korban tidak dihadirkan dalam persidangan, bagaimana kami mau mencari fakta persidangan," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat saat pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu menerima adanya laporan salah seorang warga Kota Bengkulu terkait perdagangan orang.

Dimana korban mulanya dijanjikan bekerja disebuah toko di Lubuk Linggau, namun oleh Elma, korban di jual dan dijadikan pemandu lagu dan pekerja seks komersial di Provinsi Riau. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: