HONDA BANNER

Siapkan Pengganti Gusnan Mulyadi, Partai NasDem Buka Rekrutmen Calon Bupati Bengkulu Selatan

Siapkan Pengganti Gusnan Mulyadi, Partai NasDem Buka Rekrutmen Calon Bupati Bengkulu Selatan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bengkulu, Erna Sari Dewi -foto:istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca Gusnan Mulyadi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari pencalonan dalam Pilkada Bengkulu Selatan, kini  Partai NasDem Bengkulu Selatan (BS) resmi membuka rekrutmen bakal calon pengganti yang akan maju dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bengkulu, Erna Sari Dewi mengatakan partainya saat ini telah memulai proses penjaringan bakal calon bupati Bengkulu Selatan.

Erna juga menyampaikan, rekrutmen ini terbuka untuk umum dan semua masyarakat Provinsi Bengkulu bisa mendaftar. Tidak hanya dari kader partai nasdem, tetapi juga dari kader partai luar.

"Kami membuka rekrutmen bagi siapa pun yang memenuhi syarat, terutama yang memiliki elektabilitas dan integritas tinggi," ujar Erna, Kamis (27/2/2025)

BACA JUGA:Puluhan ASN Pemprov Bengkulu yang Lakukan Perjalanan Dinas ke Bali Diproses

BACA JUGA:Mekanisme PSU Bupati BS Tunggu Petunjuk Pusat, Gusnan: Seleksi Calon Pengganti Sedang Berproses

Lanjut Erna, calon yang memiliki elektabilitas, integritas, dan kemampuan politik sebagai bupati menjadi syarat yang paling utama untuk berpotensi di usung oleh Partai Nasdem.

"Siapa pun yang memiliki kualitas dan integritas, baik dari internal partai maupun luar partai, memiliki kesempatan yang sama. Kami  juga akan menetapkan calon yang benar-benar mampu membawa kemajuan bagi Bengkulu Selatan," sambungnya

Disisi lain, Partai NasDem juga sedang menunggu keputusan KPU terkait status II Sumirat, yang sebelumnya diusung sebagai calon wakil bupati mendampingi Gusnan. 

"Apakah II Sumirat akan tetap menjadi calon wakil bupati atau beralih menjadi calon bupati, kami masih menunggu petunjuk dari KPU," pungkas Erna Sari Dewi

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan PSU dilakukan dalam 60 hari sejak putusan di bacakan oleh Hakim MK.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusaman Sudarsono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan KPU pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme PSU yang akan dilakukan. (tri)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: