Apakah Bisa Limit DANA Paylater Dijadikan Uang Tunai? Tentu Saja, Berikut ini Langkah-langkahnya
IST/BE Cara mencairkan limit DANA Paylater menjadi uang tunai--
Setelah memastikan limit yang tersedia, kamu bisa memilih layanan yang dibutuhkan oleh teman, saudara, atau kenalan. Untuk melihat layanan atau produk yang tersedia, pilih beranda lalu klik lihat semua lalu semua layanan mulai dari pulsa, paket data, token listrik, membayar tagihan air, hingga membeli digital voucher, akan muncul di layar ponsel kalian. Pilihlah layanan apa yang mau dibeli.
BACA JUGA:Daftar Aplikasi Paylater Yang Tawarkan Bunga Rendah Tahun 2023, DANA Paylater Salah Satunya
Disini penulis akan mencontohkan untuk membeli token listrik. Setelah menekan pilihan listrik maka akan muncul tempat untuk mengisi nomor id pelanggan atau nomor meteran listrik. Isikan nomor tersebut dan pilih nominal yang mau dibeli. Pastikan nominal tersebut tidak melebihi limit paylater yang tersedia.
3. Lakukan Pembayaran dengan Metode Paylater
Setelah memilih layanan yang mau dibeli dan nominalnya maka halaman akan berubah menjadi halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran dengan paylater. Setelah mengklik metode pembayaran dengan menggunakan paylater, maka otomatis pembelian akan sukses dan produk yang dibeli berhasil.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Dimana Sajakah Kita Bisa Menggunakan DANA Paylater dan Apa Kegunaannya!
4. Terima Uang dari Teman, Saudara, atau Kenalan
Setelah transaksi menggunakan metode pembayaran paylater yang kamu lakukan untuk teman, saudara, atau kenalan kamu berhasil, maka kamu tinggal meminta uang dari pembelian produk tersebut kepada teman, saudara, atau kenalan kalian bisa melalui transfer bank atau uang tunai.
Itu tadi cara mencairkan DANA Paylater yang dapat kamu lakukan. Jangan lupa untuk membayar kembali tagihan paylater kamu sesuai dengan tenggat waktunya.
Jika kamu membayar dengan cicilan maka bayarlah cicilan beserta bunganya dengan tepat waktu agar tidak kena denda. Semoga artikel cara mencairkan DANA Paylater ini dapat bermanfaat ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: