Jangan Salah! Sanggahan Bisa Dilakukan Sekali, Ini Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Jangan Salah! Sanggahan Bisa Dilakukan Sekali, Ini Contoh Kalimat Sanggah CPNS dan PPPK 2023

form surat sanggahan cpns 2023-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

7. Ada konsekuensi hukum yang timbul apabila ternyata pernyataan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen

8. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

9. Pelamar yang tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem tidak akan diterima apa pun alasannya

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Pelamar hanya dapat melakukan sanggahan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Sanggahan juga hanya dapat diajukan satu kali dan tidak diperkenankan untuk melakukannya selain dari sistem SSCASN. 

Berikut cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi bagi pelamar TMS:

1. Kunjungi laman SSCASN

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar

3. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah

4. Lalu akan muncul form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah

5. Peserta dapat menyampaikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan

6. Saat pelamar sudah yakin dengan sanggahan yang telah disampaikan, pelamar dapat mencentang tombol disclaimer

7. Kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: